Sabtu, 17 Maret 2012

KORUPSI MENJERAT RAKYAT


Mimbar Opini - Wakil Menkum dan HAM merasa heran dengan kuatnya arus penolakan terhadap wacana moratorium, padahal arti dari moratorium adalah pengetatan, remisi dan pembebasan bersyarat terpidana korupsi dan terorisme. Jadi, moratorium yang dimaksud adalah bukan penghentian, tetapi pengetatan /kontrol. Karena, kalau akan dihapuskan sama sekali maka akan bertabrakan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, yang didalamnya tertulis bahwa itu salah satu hak daripada narapidana.
Pengetatan pemberian remisi dan bebas bersyarat terhadap koruptor memang untuk pencitraan, agar negara Indonesia ke depan bukan surga bagi koruptor, tetapi sebaliknya neraka bagi koruptor. Dalam kebijakan pembatasan pemberian remisi kepada koruptor, Kemenkum HAM memiliki kepentingan tertentu, hal ini dimaksudkan untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. Kemenkum dan Ham, tidak mempunyai kewenangan memberikan vonis kepada para terdakwa korupsi, Namun, bisa memberikan pengetatan terhadap narapidana korupsi.
Pengetatan pemberian remisi dan bebas bersyarat bagi terpidana korupsi dinilai positif oleh banyak kalangan dan akan member efek jera bagi koruptor. Namun efek samping dari pengetatan ini dikhawatirkan akan membuat vonis bebas kepada terdakwa korupsi semakin tinggi. Kalau dulu orang yang korupsi, mainnya di lapas yaitu dengan remisi dan bebas bersyarat. Untuk mencegah hal ini, perlu dilakukan sinergi antara seluruh aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi, harus dilakukan oleh institusi kejaksaan, kepolisian dan pengadilan. Makanya setiap putusan itu harus betul-betul diawasi. Jangan sampai di sini ditambal, di sana bocor, di lapas diperketat, tetapi banyak koruptor yang divonis bebas di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar